Pengertian Mustahiq Zakat, Pembagian Mustahiq dan Penerapannya Dalam Masa Kini

Mustahiq, Pembagiannya, dan Penerapan masa kini

Publisher : Alfi Naja 

Mustahiq zakat adalah orang- orang yang berhak menerima harta zakat. Allah SWT telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat di dalam firman-Nya:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya shadaqah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60).    

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Melalui zakatlah setiap orang khususnya orang yang beragama islam bisa membersihkan hartanya dan juga jiwanya.  Menurut pernyataan standar akuntansi keuangan PSAK No. 109, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Menurut pernyataan standar akuntansi keuangan PSAK No. 109, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). 

Berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, maka pendistribusian zakat yang telah dibayarkan muzzaki (orang yang membayar zakat) adalah kepada delapan golongan. Dalam ayat tersebut disebutkan secara jelas golongan yang berhak menerima dana zakat. Namun, ayat tersebut tidak menyebutkan ketentuan lain yang menyertai dalam pendistribusian zakat. Misalnya, tentang berapa porsi yang tepat yang harus diberikan kepada masing-masing golongan atau golongan mana yang paling diutamakan dalam penyaluran zakat. 

Para ulama Syafi’iyah menyatakan, semua sedekah wajib (zakat) baik fitrah maupun maal wajib didistribusikan kepada delapan golongan, karena mengamalkan QS. At-Taubah [9]: 60. Ayat tersebut menegaskan semua zakat diperuntukkan kepada delapan golongan tersebut. 

  • Fakir Terdapat perbedaan interpretasi ulama fiqih dalam mendefinisikan orang fakir (al-faqr, jamaknya al-fuqara). Imam abu Hanifah berpendapat orang fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun menurut jumhur ulama fakir adalah orang-orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. 
  • Miskin Dalam mendefinisikan orang miskin (al-miskin, jamaknya al-masakin) pun, kedua golongan ulama diatas berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah, orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetap tetapi tiddak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Jumhur ulama mengatakan bahwa orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan diri dan tanggungannya, tetapi penghasilan tersebut tidak mencukupi. Akan tetapi Imam Abu Yusuf dan Ibnu Qasim (w. 918 M; tokoh fiqih Mazhab Maliki) tidak membedakan secara defenitif kedua kelompok orang tersebut (fakir dan miskin). Menurut mereka, fakir dan miskin adalah dua istilah yang mengandung pengertian yang sama

  • Amil Yang dimaksud amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya. Amil diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan, Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, dan mengetahui hukum zakat. Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang. Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan surat izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.

  • Muallaf Yaitu golongan yang diusahakan untuk dirangkul, ditarik, dan dikukuhkan hatinya dalam keislaman disebabkan belum mantapnya keimanan mereka atau untuk menolak bencana yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin dan mengambil keuntungan yang mungkin dimanfaatkan untuk keuntungan mereka Kemudian menurut Umrotul Khasanah, yang dimaksud muallaf disini ada 4 macam yaitu: Muallaf muslim ialah orang yang sudah masuk islam tetapi niatnya atau imannya masih lemah, maka diperkuat memberi zakat. Orang-orang yang masuk islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaum nya, dia diberi zakat dengan harapan kawan- kawannya akan tertarik masuk islam. Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang kaum kafir disampingnya. Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat. 
  • Fi Riqab menurut istilah syara’ riqab ialah budak atau hamba sahaya. Budak dinamakan raqaba atau riqab, karena dia dikuasai sepenuhnya oleh tuannya sehingga dengan diberikan bagian zakat tujuannya agar mereka dapat melepaskan diri dari belenggu perbudakan. Zakat dapat digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan: Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat atau dengan membeli budak kemudian dimerdekakan
  • Gharim Mereka adalah orang-orang yang terbebani oleh hutang. Ada dua macam gharim yaitu orang yang terlilit hutang untuk kemaslahatan pribadi yang dibolehkan oleh syara’ dan orang yang terlilit hutang untuk kemaslahatan masyarakat seperti untuk merukunkan dua pihak yang bermusuhan
  • Fisabilillah, Fisabilillah Menurut Ulama Mazhab Menurut Menurut mazhab Hanafi adalah pejuang fakir yang terjun dalam peperangan. Mereka diberi harta zakat agar dapat membantu keperluan yang dibutuhkan dalam perjuangan. Maka pejuang yang kaya harta tidak diberikan zakat karena telah dicukupkan dengan sendiri.Mazhab Syafi`i sejalan dengan mazhab Maliki dalam mengkhususkan sasaran zakat pada fisabilillah, dan membolehkan memberi mujahid yang dapat menolongnya dalam berjihad, walaupun kaya, serta boleh menyerahkan zakat untuk memenuhi yang mutlak diperlukan, seperti senjata dan perlengkapan lainnya. Fisabilillah Menurut Ulama Modern Sayid Rasyid Ridha pengarang Tafsir al-Manar mengemukakan pendapatnya dalam menafsirkan fisabilillah yaitu: segala jalan (al-Thariq) yang digunakan dalam mempertahankan keyakinan dan amal untuk mencapai keridhaan dan balasan dari Allah

  • Ibnu sabil adalah musafir yang melakukan suatu perjalanan bukan untuk maksiat dan dalam perjalanan itu mereka kehabisan bekal. Yusuf al-Qardawi, setelah mendiskusikan beberapa ayat, mengatakan bahwa Al-qur’an meneyebutkan yang disebut “perjalanan” yang disuruh dan dirangsang oleh Allah SWT itu adalah: 

    1. Orang-orang yang melakukan perjalanan untuk mencari rezeki (QS: 67: 15),
    2. Para penuntut ilmu (QS: 29:20, 3:137, dan 22: 46),
    3. Berjihad/perang dijalan Allah SWT (QS: 9: 41 – 42 dan 121), 
    4. Melaksanakan haji ke Baitullah (QS: 3:97 dan 22: 27 – 28)

    Oleh sebab itu Yusuf al-Qardawi berpendapat bahwa ibnu sabil dalam kaitannya dengan zakat adalah seluruh bentuk perjalanan yang dilakukan untuk kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali pada agama Islam atau masyarakat Islam. Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat menurut ulama fiqih harus memenuhi syarat: Dalam keadaan membutuhkan, dan Bukan perjalanan maksiat.  


P
ada masyarakat zaman sekarang dapat kita lihat tentang pembagian zakat sebagian mustahiq tidak ada pada saat pembagian zakat sehingga proses pembagian zakat sebagian besar hanya dibagikan kepada beberapa mustahiq yang ada disekitar kita, contoh seperti mustahiq kategori fakir dan miskin yang terlihat diantara masyarakat sehingga mudah untuk dijangkau dalam pembagiannya. Untuk tujuan dari pengelolaan zakat menurut Pasal 3 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan 44 masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. 


REFERENSI : 

  1. Andi Suryadi, MUSTAHIQ DAN HARTA YANG WAJIB DIZAKATI MENURUT PARA ULAMA, Vol. 19 No. 1 Januari- Juni 2018, (Banten), TAZKIYA, Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 
  2. Al Quran Kemenag diakses dari https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/9?from=60&to=60, pada 14 Oktober 2023 
  3. Rini Muflihaha dan Nisa Noor Wahid, ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 109 PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAK DAN SHADAQAH DI KOTA TASIKMALAYA, Vol. 14 No. 1 Januari-Juni 2019, Tasikmalaya, Jurnal Akutansi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendistribusian Zakat Secara Produktif di Indonesia