Pendistribusian Zakat Secara Produktif di Indonesia

Pendistribusian Zakat Secara Produktif

Publisher : Alfi Naja 

Distribusi atau disebut juga dengan penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerimanya, telah ditentukan dalam  syariat islam, namun dalam pembagiannya dibagi dengan pendistribusian zakat yang mendatangkan manfaat yakni didistribusikan kepada mustahik konsumtif dan mustahik produktif. pemberdayaan zakat lah yang dapat menjadi manfaat yang terasa dalam waktu yang lama yang dapat merubah mustahik menjadi muzakki. Zakat poduktif adalah zakat yang diolah kemudian dikembangkan dengan produktif, bentuk zakat prduktif yaitu dengan bentuk berupa modal usaha baik bersifat bagi hasil, hibah, ataupun pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan). Semangat qardul hasan juga dilatarbelakangi oleh Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 245 yang artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”. Harta zakat yang telah dikumpulkan dan dibagi bagikan kepada delapan sektor yang berhak menerima zakat, akan memberikan multiplier effect berupa transformasi pertumbuhan ekonomi dari yang selama ini hanya terjadi di kalangan mereka yang kaya kepada mereka yang miskin. Transformasi ekonomi tersebut akan mempunyai implikasi positif pada pemerataan dan keadilan distribusi ekonomi kepada setiap golongan ekonomi dalam masyarakat, sehingga jurang sosial-ekonomi menjadi semakin kecil.

Distribusi zakat bagi mustahik dibagi menjadi: Pertama, konsumtif tradisional, yaitu zakat dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat mal yang dibagikan kepada para korban bencana alam. Pola pendistribusiannya dapat diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pokok yang dapat meningkatkan gizi, seperti mendistribusikan susu berkualitas tinggi, madu, vitamin, dan sebagainya. Kedua, distribusi bersifat konsumtif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diberikan dalam bentuk alat-alat sekolah, beasiswa, dan lainnya atau bantuan sarana ibadah seperti mukena, sajadah, sarung, dan sebagainya. Ketuga, distribusi bersifat produktif tradisional, di mana zakat diberikan dalam bentuk barang-barang produktif seperti kambing, sapi, alat cukur, alat pertukangan dan lain sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini akan dapat menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir miskin. Keempat, distribusi dalam bentuk produktif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk membangun proyek sosial. Misalnya untuk pembangunan sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan atau menambah modal pedagang pengusaha kecil.

Dalam sebuah hadits, diceritakan bahwa Rasulullah memberikan uang zakat kepada Umar bin Khattab yang sedang menjadi amil. Rasulullah SAW bersabda :

خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ, أَوْ تَصَدَّقْ بِهِ, وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا اَلْمَالِ, وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ, وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَك

"Ambillah dahulu, setelah itu milikilah (berdayakanlah) dan sedekahkanlah kepada orang lain dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini sedang engkau tidak membutuhkannya dan bukan engkau minta, maka ambilah. Dan apa apa yang tidak demikian maka jangan engkau turutkan nafsumu." (HR. Muslim) 

Dengan adanya distribusi zakat yang seperti ini menjadikan berubahnya ekonomi yang bertahap dan melatih kepada mustahik untuk menjadi lebih produktif sehingga perlahan mengangkat perekonomian, dan dengan adanya zakat yang berbentuk produksi ini menjadikan zakat berdampak bukan hanya kepada mustahik namun juga kepada sekitarnya. Contohnya pada strategi pemberdayaan dana zakat produktif di BAZNAS dilakukan melalui tiga tahap yaitu: 1) meningkatkan kuantitas jumlah dana yang diberikan dan mengurangi jumlah mustahik; 2) melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan; dan 3) melakukan analisis kelayakan usaha sebelum pencairan dana. Untuk lebih optimal dalam mendayagunakan zakat produktif, BAZNAS  memerlukan kebijakan dan strategi baru untuk meningkatkan proporsi pendayagunaan zakat. Kebijakan yang bisa dilakukan oleh BAZNAS yaitu dengan menentukan program penyaluran yang harus memenuhi kriteria tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan, melibatkan banyak

Dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 yang disebutkan dalam PMA No. 52 Tahun 2014 poin ke 19 disebutkan bahwa usaha produktif adalah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Bab IV pendayagunaan zakat untuk usaha produktif Pasal 32 berbunyi zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakkir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pasal 33 berbunyi pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan syarat : a) apabila kebutuuhan dasar mustahik telah terpenui, b) memenuhi ketentuan syariah, c) menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik, dan d) mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat. Pasal 34 pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dapat dilakukan paling sedikit memenuhi ketentuan, a) penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik, dan b) mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik. Pasal 35 (1) Lembaga pengelola zakat wajib melaporkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. lembaga pengelola zakat pada tingkat kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada BAZNAS tingkat provinsi dan bupati/walikota; b. lembaga pengelola zakat pada tingkat provinsi menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan gubernur; dan c. BAZNAS menyampaikan laporan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas mustahik; b. identitas lembaga pengelola zakat; c. jenis usaha produktif; d. lokasi usaha produktif; e. jumlah dana yang disalurkan; dan f. perkembangan usahanya. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan usaha produktif diatur oleh BAZNAS.

Komentar