Pendistribusian Zakat Secara Produktif di Indonesia
Pendistribusian Zakat Secara Produktif Publisher : Alfi Naja Distribusi atau disebut juga dengan penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerimanya, telah ditentukan dalam syariat islam, namun dalam pembagiannya dibagi dengan pendistribusian zakat yang mendatangkan manfaat yakni didistribusikan kepada mustahik konsumtif dan mustahik produktif. pemberdayaan zakat lah yang dapat menjadi manfaat yang terasa dalam waktu yang lama yang dapat merubah mustahik menjadi muzakki. Zakat poduktif adalah zakat yang diolah kemudian dikembangkan dengan produktif, bentuk zakat prduktif yaitu dengan bentuk berupa modal usaha baik bersifat bagi hasil, hibah, ataupun pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan). Semangat qardul hasan juga dilatarbelakangi oleh Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 245 yang artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda...