Tentang Muzakki, Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Bagi Anak Kecil dan Orang Gila?
Zakat adalah salah satu rukun islam dan setiap umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat. Zakat bukan hanya ibadah kepada Allah melainkan juga menyangkut dengan kehidupan sosial masyarakat yang berfungsi soial. Dalam perbincangan perspektif fikih, zakat jarang menjadi perdebatan di kalangan ulama dikarenakan syarat dan rukunnya sudah diterangkan dalam Al-Quran dan hadits, ketentuan mengeluarkan jumlah zakat juga sudah diatur sedemikian rupa oleh fikih, yaitu berkaitan tentang haul dan nishob. Haul adalah terpenuhinya waktu karena telah mencapai waktu wajib zakat. Sedangkan Nishob yaitu terpenuhinya jumlah harta yang mewajibkan untuk mengeluarkan zakat. Dalam fikih tidak lupa mengenai siapa saja yang dapat menerima zakat telah dijabarkan yaitu sebanyak 8 orang penerima atau disebut mustahiq. Sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki (orang yang berzakat) dan berhak menerima pahala zakat.
Zakat dikeluarkan jika telah mencapai nishob yang telah ditentukan. Lalu apakah setiap orang wajib berzakat? bagaimanakah jika terjadi pada anak kecil? lalu bagaimanakah pula jika terjadi pada orang gila, apakah orang gila wajib zakat?
Menurut ulama Madzhab Hanafi memiliki pendapat dalam menafsirkan hal mengenai zakat bagi anak kecil dan orang gila yakni, menurut Mazhab Hanafi anak kecil dan orang gila yang memiliki harta mencapai satu nishab tidak dikenai kewajiban zakat dikarenakan mereka tidak dituntut untuk beribadah seperti shalat dan puasa. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi yang artinya:
"Mewartakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, mewartakan kepada kami Yazid bin Harun, mewartakan kepada kami Muhammad bin Khalid bin Khidasy, dan Muhammad bin Yahya. Mereka berdua berkata : mewartakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdiy, mewartakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Aswad, dari 'Aisyah bahwasannnya Rasulullah SAW bersabda "Qalam (beban wajin dihapus) dari tiga orang : Dari orang yang tidur, sehingga ia bangun, dari orang anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang gila hingga ia berakal.
Sedangkan menurut ulama Madzhab Syafi'i tidak menerima syarat tersebut, mereka berpendirian bahwa apabila anak kecil atau orang gila memiliki harta yang telah mencapai satu nishob maka wajib mengeluarkan zakat, dengan landasan ayat atau hadits yang mewajibkan zakat terhadap kekayaan muslim tidak membedakan apakah pemiliknya baligh dan berakal atau tidak. Rasulullah bersabda :
"Muhammad bin Isma'il, menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Musa memberitahukan kepada kami, Al-Wahid bin Muslim memberitahukan kepada kami (yang berasal) dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabbah dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasannya Nabi SAW. menyampaikan khutbah kepada orang banyak dimana beliau bersabda: "Ingatlah, barangsiapa mengurus anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaklah ia memperdagangkannya dan janganlah ia membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat"
Menurut Madzhab Syafi'i, pada setiap harta yang dikeluarkan zakatnya maka muzakki berhak menerima pahala, sedangkan anak kecil dan orang gila termasuk orang yang telah berhak menerima pahala. Tujuan zakat adalah untuk membantu orang miskin sekaligus menunjukkan rasa syukur atas karunia harta yang telah diberikan Alloh, oleh sebab itu sesuai dengan teks ayat dan hadits yang mewajibkan zakat, setiap kekayaan orang islam wajib di zakatkan, tanpa membedakan baligh atau belum dan berakal ataupun tidak.
Dalam kitab fikih Fathul Muin dijelaskan bagi orang yang menentang hukum wajib zakat adalah kafir yang enggan menunaikannya, harus diperangi dan diambil zakatnya secara paksa, sekalipun ia tidak memerangi. Wajib zakat bagi orang Islam sekalipun ia tidak mukallaf. Maka bagi walinya yang wajib mengeluarkan zakat dari harta orang yang tidak mukallaf, dikecualikan dengan ketentuan "Muslim" jika pemilik harta seorang kafir asli. Karena baginya tidak wajib mengeluarkan zakat sekalipun telah islam.
Referensi :
- Fariz AL-Hazni, Studi Komparatif Antara Pendapat Madzhab Hanafi Dengan Syafi'i Mengenai Konsep Zakat Kekayaan Anak Anak dan Orang Gila, diakses melalui https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/muamalat/article/view/6174/2227
- Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al- Malbari, Kitab Fath Muin bi Syarhi Qurratil Ain, Bab Zakat
Komentar
Posting Komentar